Yang menjadi Objek dari Asuransi Kendaraan MSIG adalah Motor dan Mobil, karena kedua benda yang bermotor ini banyak mengalami masalah karena berbagai sebab dan masalah.Asuransi Kendaraan merupakan produk Asuransi yang paling laku diantara sekian banyaknya produk yang dikeluarkan sebuah Perusahaan Asuransi.
Paket Mobilaman
JAMINAN MOBILAMAN
Komprehensif Sesuai dengan standar OJK (Tarif Bawah) untuk Kategori 1-5
PERLUASAN JAMINAN
Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan atau Tanah Longsor Sesuai dengan standar OJK (Tarif Bawah)
Gempa Bumi, Tsunami dan atau Letusan Gunung Berapi Sesuai dengan standar OJK (Tarif Bawah)
Huru Hara Sesuai dengan standar OJK (Tarif Bawah)
Terrorisme dan Sabotase Sesuai dengan standar OJK (Tarif Bawah)
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga 1%
Kecelakaan Diri
Pengemudi
IDR 10 juta 0.5%
Penumpang
IDR 10 juta 0.1% /tempat duduk (Maks. 7 tempat duduk)
JAMINAN MOBILAMAN
Komprehensif Sesuai dengan standar OJK (Tarif Bawah) untuk Kategori 1-5
PERLUASAN JAMINAN
Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan atau Tanah Longsor Sesuai dengan standar OJK (Tarif Bawah)
Gempa Bumi, Tsunami dan atau Letusan Gunung Berapi Sesuai dengan standar OJK (Tarif Bawah)
Huru Hara Sesuai dengan standar OJK (Tarif Bawah)
Terrorisme dan Sabotase Sesuai dengan standar OJK (Tarif Bawah)
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga 1%
Kecelakaan Diri
Pengemudi
IDR 10 juta 0.5%
Penumpang
IDR 10 juta 0.1% /tempat duduk (Maks. 7 tempat duduk)
FITUR TAMBAHAN
Bengkel Resmi ATPM 0.025%
Mobil Pengganti IDR 400.000
ERA (Emergency Road Assistance) IDR 60.000
Barang-Barang Pribadi (Max. IDR 7.5 juta) IDR 25.000
Ambulan IDR 20.000
Pelepasan Prinsip Average (85%) Gratis
Penyelesaian Klaim Pihak Ketiga di Tempat(Max. IDR 2 juta) Gratis
Perlengkapan Non-Standar (10% dari Harga Pertanggungan Casco atau IDR 15 juta, mana yang lebih kecil) Gratis
Bengkel Resmi ATPM 0.025%
Mobil Pengganti IDR 400.000
ERA (Emergency Road Assistance) IDR 60.000
Barang-Barang Pribadi (Max. IDR 7.5 juta) IDR 25.000
Ambulan IDR 20.000
Pelepasan Prinsip Average (85%) Gratis
Penyelesaian Klaim Pihak Ketiga di Tempat(Max. IDR 2 juta) Gratis
Perlengkapan Non-Standar (10% dari Harga Pertanggungan Casco atau IDR 15 juta, mana yang lebih kecil) Gratis
No comments:
Post a Comment